PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan korupsi dengan tuduhan menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank, dengan terdakwa Andri Salman, kembali digelar di Pengadian TIpikor Bandung, Senin, 20 Januari 2020.
Dalam sidang tersebut kembali muncul nama Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum kejari Bandung menghadirkan saksi mantan sekertaris dewan pengawas PD Pasar Bermartabat, Rusjaf Adimenggala, dan mantan Dewan Pengawas PD Pasar Bermartabat, Bambang Suhaeri.
Baca Juga: 3 Bulan Usai Didiagnosa Autoimun, Ashanty: Saya Sehat Walafiat, Alhamdulillah
Namum Bambang Suhaeri saat peristiwa itu terjadi posisinya sebagai Kabag Hukum Pemkot Bandung.
Nama Ridwan Kamil muncul setelah penasehat hukum terdakwa, Heri Gunawan menanyakan kepada dua saksi tentang adanya program Garam Juara.
"Apakah saksi pernah melihat spanduk atau banner yang bergambar dan bertuliskan Wali Kota Ridwan Kamil sedang mensosialisiasan program Garam Juara?" ujar Heri Gunawan di persidangan kepada saksi Bambang Suhaeri.
Bambang mengaku tidak melihat hanya saat itu mendengar ada sosilisasi garam juara karena di Kota Bandung saat itu terjadi kelangkaan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Daryanto tersebut terungkap bahwa pengadaan garam juara tersebut adalah keadaan mendesak sehingga perlu diskresi dari Pj Direktur Utama PD Pasar Bermartabat.