PIKIRAN RAKYAT – Unit Reskrim Polsekta Regol menangkap seorang pria berinisial TS (27) atas tindak pidana pencurian.
Dia yang sehari-hari bermata pencaharian sebagai pengamen tersebut merampas handphone penumpang angkot.
"Pelaku melakukan aksinya di dalam angkot, dengan berpura-pura mengamen," ujar Kapolsekta Regol Kompol Aulia Djabbar di Mapolsekta Regol, Senin, 21 Januari 2020.
Dia mengatakan, peristiwa yang dimaksud terjadi pada akhir Desember silam.
Ketika itu, pelaku naik ke dalam angkot jurusan Kebun Kelapa-Ledeng untuk mengamen.
Di dalam, terdapat seorang penumpang perempuan yang tengah menggunakan ponsel.
Baca Juga: Labuan Bajo Dipersiapkan untuk Pelaksanaan G20 dan ASEAN Summit 2023
Saat angkutan kota tengah melintas di Jalan Pungkur, pelaku kemudian merampas handphone penumpang angkot.
Korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya.