kievskiy.org

Aa Umbara Patuhi Instruksi Ridwan Kamil, Pembangunan Perumahan Pramestha di Lembang Dihentikan Sementara

 BUPATI Bandung Barat, Aa Umbara (kiri) saat meninjau lokasi proyek pembangunan perumahan Pramestha Resort Town di  Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 21 Januari 2020.  Dirinya memintak pihak pengembang menghentikan aktivitas di proyek tersebut, dan akan berdiskusi langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. *
BUPATI Bandung Barat, Aa Umbara (kiri) saat meninjau lokasi proyek pembangunan perumahan Pramestha Resort Town di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 21 Januari 2020. Dirinya memintak pihak pengembang menghentikan aktivitas di proyek tersebut, dan akan berdiskusi langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. * /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, pembangunan perumahan Pramestha Resort Town di Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat harus dihentikan sementara.

Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, yang menilai adanya pelanggaran dalam pembangunan di kawasan Bandung utara.

Baca Juga: Garap Film Teman Tapi Menikah 2, Adipati Lakukan Pendekatan dengan Mawar Eva De Jongh

"Sesuai instruksi Pak Gubernur, pembangunan ini harus dihentikan sementara. Dan, saya harus taat itu. Namun, penghentian ini hanya untuk pembangunan fisik, sedangkan aktivitas penguatan lahan harus tetap berjalan," ujar Aa Umbara saat meninjau lokasi pembangunan perumahan tersebut, Selasa, 21 Januari 2020.

Menurut Aa, aktivitas berupa penguatan lahan untuk mencegah erosi harus tetap berjalan.

Sebab jika dihentikan, hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada lahan yang sedang digarap. 

Baca Juga: The Panturas, Biduk Pembaru Musik Rock 

Pengamanan ataupun penguatan lahan di lokasi bisa dilakukan melalui rekayasa teknis dan vegetatif.

Yaitu, berupa pembuatan saluran air di sepanjang jalan, pembuatan trap untuk menampung peningkatan volume run off dan mengendapkan sedimen tanah, serta memaksimalkan penanaman bambu dan tanaman keras. 

Dia juga mengungkapkan, penghentian sementara ini tidak bisa diartikan sebagai adanya pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat