PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus proyek Meikarta Iwa Karniwa kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 10 Februari 2020.
Dalam sidang, mantan Sekda Jawa Barat tersebut menghadirkan dua saksi meringankan yakni Aang selaku saksi ahli dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat dan Febriadi dari Kantor DInas Kearsipan dan Perpustakaan Pemprov Jawa Barat.
Dalam sidang, dihadirkan saksi ahli secara bergantian dan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
Akan tetapi sebelum dilanjutkan, tim kuasa hukum Iwa Karniwa, Anton Sulthon melakukan interupsi kepada hakim dan mengungkapkan bahwa kesehatan Iwa Karniwa bermasalah.
Baca Juga: Enggan Berkomentar Soal WNI eks ISIS, Menteri Agama Fachrul Razi: Sudah Dikelola Menkopolhukam
"Majelis hakim, kami informasikan bahwa klien kami, Iwa Karniwa, sedang mengalami sakit, (kadar) kolesterolnya naik tinggi. Dari itulah memohon majelis hakim mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan persidangan ke pemeriksaan terdakwa," kata Anton Sulthon.
Hakim ketua Daryanto menanggapinya. Sebelumnya, dia meminta pendapat penuntut umum KPK. Daryanto juga menanyakan langsung kepda terdakwa tentang kesehatannya.