PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Cimahi menangkap Y. Supriadi alias M. Yusuf alias Eyang Anom (50) atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap dua anak tirinya.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai dukun melakukan aksinya dengan mengancam para korban selama bertahun-tahun, hubungan tersebut sampai menghasilkan anak yang dikandung korban atas perbuatan pelaku.
Eyang diamankan oleh warga di Kampung Babakan Tegalaja RT 4 RW 5 Desa Sukatani Desa Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian digelandang ke Mapolres Cimahi. Korban berinisial MR (21) dan AT (19), aksi pencabulan hingga persetubuhan dilakukan Eyang sejak mereka remaja.
Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan sejak anak dibawah umur.
Baca Juga: Simak 5 Kunci untuk Mengembangkan Produk Secara Efektif
"Laporan berawal dari orangtua kandung korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan oleh ayah tiri. Aksinya dipergoki," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi, Selasa 25 Februari 2020.
Diakui korban, aksi pencabulan berlangsung sejak mereka masih duduk di bangku SD. Saat masuk usia 12-13 tahun dilakukan persetubuhan sampai besar.