PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan adanya zat radioaktif di rumah salah satu warga Komplek BATAN Indah, Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin 24 Februari 2020.
Penemuan tersebut juga dibantu oleh Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan menyebutkan bahwa diduga, zat radioaktif dikuasai secara tak sah oleh pemilik rumah.
Selain itu, paparan tertinggi diketahui terdapat di lapangan kosong yang berada di samping lapangan voli blok J.
Baca Juga: WHO: Dunia Harus Bersiap Terhadap Epidemi Corona COVID-19
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa temuan penguasaan terduga zat radioaktif ini hasil dari kerja sama aktif antara BAPETEN dengan pihak kepolisian.
"Ini dilakukan dalam rangka segera menemukan pelaku yang tidak bertanggung jawab atas ditemukannya limbah radioaktif Cs-137 di lahan kosong Komplek BATAN beberapa waktu lalu," ujar Indra Gunawan dalam keterangan tertulisnya.
Di samping itu, bagi yang belum memahaminya, zat radioaktif atau aktivitasnya disebut pula sebagai radioaktivitas merupakan kemampuan inti atom yang tak stabil.
Dengan begitu dapat memancarkan radiasi yang kurang baik terhadap kesehatan seseorang seperti menyebabkan jantung dan kanker.