kievskiy.org

Biro Travel Umrah Nakal Divonis Hukuman Penjara 3,5 Tahun, Kemenag: Semoga Jadi Efek Jera bagi Biro Lain

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim berharap hukuman penjara Direktur Biro Travel menjadi warning bagi biro lain.*
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim berharap hukuman penjara Direktur Biro Travel menjadi warning bagi biro lain.* /Dok. Kemenag Dok. Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama mengharap kasus hukum travel umroh PT Duta Adhikarya Bersama dapat menjadi warning atau peringatan bagi pelaku usaha yang sama di Indonesia.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menyampaikan Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bersalah pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama berinisial A.

A telah ditetapkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan.

Baca Juga: Kunjungi BCL Usai Grand Final Indonesian Idol, Maia Estianty: Dibelain Walau Jam 2 pagi

"Semoga ini jadi pelajaran dan memberikan efek jera. Apalagi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur jelas sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 miliar bagi travel yang melakukan pelanggaran," kata Arfi di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian Agama pada Selasa 25 Februari 2020.

Arfi menyatakan ke depan kementeriannya telah menyiapkan sanksi pidana bagi para biro travel yang ilegal.

Terlebih moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sehingga tidak ada alasan bagi biro perjalanan wisata untuk tidak mengurus izin operasional sebagai PPIU jika ingin berangkatkan jemaah umrah.

Baca Juga: Sejumlah Kawasan Bekasi Kembali Disergap Banjir

"Ke depan tidak boleh ada lagi praktik ilegal dalam proses pemberangkatan jemaah umrah," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat