kievskiy.org

Pelayanan Publik Kota Cimahi Masih Zona Kuning

ILUSTRASI pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi.*
ILUSTRASI pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi.* /RIRIN NF/PR

PIKIRAN RAKYAT – Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Kota Cimahi tahun 2019 masih pada zona kuning masuk taraf sedang.

Perlu komitmen bersama seluruh jajaran perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Cimahi Tata Wikanta mengatakan, poin kepatuhan terhadap pelayanan publik tahun 2019 sebesar 69,07 meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar 53,73.

Baca Juga: Peneliti: Kebakaran di Australia Bunuh Satu Miliar Hewan

"Posisi masih di zona kuning, namun sudah ada peningkatan. Pemkot Cimahi berkeinginan untuk baik ke zona hijau dengan angka skor minimal 80. Semua jajaran harus berkomitmen, kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya, Kamis 5 Maret 2020.

Untuk meningkatkan skor masuk zona hijau, langkah yang dilakukan Pemkot Cimahi diantaranya memberikan sosialisasi dan informasi serta evaluasi kepada semua jajaran perangkat di Pemkot Cimahi untuk meningkatkan pelayanan.

Layanan harus mengacu rambu-rambu yang dibuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Ombusdman sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga: Unisba Luncurkan Program Sekolah Desa, Edi : Sebagai Bakti kepada Masyarakat dan Penerapan Kampus Merdeka

"Kita akan lakukan pendampingan kepada semua dinas terkait dengan persyaratan terhadap kepatuhan ini. Secara administrasi kita lengkapi, sempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Cimahi Siti Fatonah menambahkan, tahun lalu masih ada dua dinas yang memiliki nilai rendah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat