kievskiy.org

Lebihi Dimensi dan Batas Muatan, 8 Unit Angkutan Barang ODOL di Tol Purbaleunyi Ditindak

Kendaraan ODOL
Kendaraan ODOL

PIKIRAN RAKYAT – Sedikitnya 8 unit kendaraan angkutan barang ditindak karena melanggar beban muatan atau over dimension over load alias ODOL yang melintas ruas tol Purbaleunyi, Rabu 18 Maret 2020.

Pelarangan kendaraan ODOL beroperasi di jalan tol Jakarta-Bandung diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menekan kerusakan jalan akibat beban berlebih muatan kendaraan ODOL.

Penindakan dilakukan dalam kegiatan gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi-Polres Cimahi-TNI di Rest area KM 125 Tol Purbaleunyi Kel. Cibeber Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Baca Juga: Kabupaten Cianjur Tetap Laksanakan Salat Jumat, Ini Imbauan Bupati

Petugas mengukur dimensi kendaraan angkutan barang yang masuk, termasuk melakukan penimbangan muatan menggunakan timbangan portable.

Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, penegakan hukum terkait kendaraan ODOL yang melintasi ruas tol sesuai instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Berlaku 9 Maret 2020  sudah dilarang masuk tol, dan kita intensifkan penindakan untuk mewujudkan Indonesia Bebas ODOL 2023," ujarnya.

Baca Juga: Update Virus Corona Hari Ini 18 Maret 2020: 193 Kematian Baru Tercatat di Seluruh Dunia

Seluruh kendaraan angkutan yang ditindak sebanyak 14 unit. "Didominasi oleh pelanggaran ODOL sebanyak 8 unit.

Sisanya pelanggaran terkait Alat Pemantul Cahaya Tambahan. Terhadap pelanggaran dikenakan penilangan oleh kepolisian," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat