kievskiy.org

Pemkot Cimahi Terbitkan Edaran Jalan Permukiman dan Gang Dibatasi

PEMBANGUNAN tanggul di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.*
PEMBANGUNAN tanggul di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.* /RIRIN NF/PR

PIKIRAN RAKYAT –  Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang.

Hal itu sebagai upaya antisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Cimahi.

Surat edaran nomor 443/1347/Dishub ditandatangani Sekertaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan. Surat tersebut berlaku sejak tertanggal 7 April 2020.

Baca Juga: Kehilangan Kawan dan Suami di Tahun Ini, BCL: 2020 Memang Berbeda

"Intinya, dilakukan rekayasa jalan lingkungan dan gang untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari social distancing. Ini menjadi upaya meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Cimahi," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi Harjono, Kamis, 9 April 2020.

Dalam surat edaran tertulis pembatasan akses berlaku untuk jalan permukiman dan gang.

"Jadi, jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota yang digunakan untuk mobilitas barang dan orang, terutama untuk mobilitas sembako dan akses terhadap layanan fasilitas kesehatan tidak boleh ditutup," katanya.

Baca Juga: WHO Tanggapi Ancaman Donald Trump Soal Penghentian Dana di Tengah Pandemi COVID-19

Harjono melanjutkan, yang boleh ditutup secara mandiri atas kesepakatan bersama warga masyarakar adalah jalan lingkungan, jalan akses perumahan, gang.

"Ditutup dengan alat yang bisa dibuka atau portal dan bukan ditutup permanen. Untuk itu harus menempatkan personil untuk menjaga portal tersebut, jika ada warga yang hendak keluar dan masuk agra dicatat dan diatur perlintasannya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat