PIKIRAN RAKYAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengimbau kepada seluruh warga agar menghindari kegiatan dan beraktivitas dalam kerumunan orang banyak.
Termasuk aktivitas ibadah salat berjemaah di mesjid, seperti termasuk salat berjemaah lima waktu dan sholat Jumat sesuai dengan Fatwa MUI Pusat.
Ramadhan 1441 Hijriah yang akan jatuh pada akhir April 2020, warga diimbau tidak melaksanakan itikaf di masjid.
Baca Juga: 2.000 Masker Kain dan Sembako Dibagikan Warga RW 24 Cipageran
Sementara itu dakwah islamiyah terhadap sesama umat Muslim diimbau dilakukan melalui media sosial.
Hal itu tertuang dalam Nomor : 506/A/MUI-KB/IV/2020, yang ditandatangani Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl dan sekretarisnya.
Baca Juga: Mudah, 7 Cara Menghilangkan Bekas Komedo dan Mencegahnya Tumbuh Kembali
Imbauan itu terbit guna mencegah penyebaran Pandemi Virus Corona (Covid 19) yang semakin hari semakin memprihatinkan, dan Kota Bandung sudah ditetapkan sebagai Zona Merah.
Adapun, inilah sejumlah panduan ibadah dari MUI Kota Bandung khusus menghadapi bulan Ramadhan 1441 H.
Baca Juga: Jelang PSBB di Bogor, Desain Pembatasan untuk Industri Dipertanyakan