kievskiy.org

Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Hoaks dan Penghinaan Presiden

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga.*
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga.* / ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Di Jawa Barat, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks penghinaan terhadap presiden.

Kasus Kepala Bidan Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga, mengatakannya, seperti dilansir Antara, Senin. 

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri mengenai pedoman pelaksanaan tugas fungsi reserse kriminal.

Baca Juga: Jumlah Kematian Virus Corona di Prancis Meningkat Ketika Karantina Wilayah Dilakukan

Aturan baru ini terkait dengan kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukum tindak pidana siber selama masa wabah COVID-19.

Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini mewakili Kapolri.

Di Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini, disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi selama masa darurat.

Baca Juga: Striker Setan Merah Nilai Rekannya Bruno Fernandes Belum Maksimal di Manchester United

Antara lain tentang ketahanan akses data internet, penyebaran hoaks terkait dengan COVID-19, dan penyebaran hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah, penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintah, penipuan penjualan produk kesehatan, dan kejahatan orang yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.

Untuk mengatasi kejahatan di dunia maya, jajaran Polri diminta untuk mengampanyekan perang terhadap kejahatan siber dan melaksanakan patroli siber guna mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta memberantas berbagai tindak penipuan penjualan dari (online).

 Baca Juga: Diiringi Tepuk Tangan Dokter dan Suster, Nenek 97 Tahun Berhasil Sembuh dari Virus Corona

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat