PIKIRAN RAKYAT - Mulai Rabu 22 April 2020, wilayah Bandung Raya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona hingga Selasa 5 Mei 2020 mendatang.
Seluruh penduduk yang tak memiliki keperluan mendesak wajib berada di rumah. Namun, apabila Anda tetap harus keluar rumah untuk bekerja ada beberapa barang yang perlu dibawa.
Baca Juga: Tak Ada Lalu Lintas Orang Masuk atau Keluar, Pemerintah Resmi Melarang Mudik
Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna memaparkannya satu persatu.
Pertama, bagi para pekerja yang melewati perbatasan kota wajib membawa tanda pengenal karyawan atau ID Card.
Apabila tak ada, karyawan bisa menggunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai gantinya.
Baca Juga: Meski Tak Ditempati, Mahasiswa Tetap Dipaksa Bayar Sewa Kos selama Pandemi COVID-19
“Nanti tinggal menunjukan ID Card saja. Tapi, kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home,” ucap Ema dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com.