kievskiy.org

Tak Ada Lalu Lintas Orang Masuk atau Keluar, Pemerintah Resmi Melarang Mudik

ILUSTRASI. WARGA melintas di depan spanduk berisi anjuran untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu 8 April 2020.*
ILUSTRASI. WARGA melintas di depan spanduk berisi anjuran untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu 8 April 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri.

Larangan mudik tersebut diberlakukan untuk Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Baca Juga: Meski Tak Ditempati, Mahasiswa Tetap Dipaksa Bayar Sewa Kos selama Pandemi COVID-19

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan belakangan ini.

Dalam survei tersebut, masih ada 24% warga yang bersikeras akan melaksanakan mudik meskipun sudah ada himbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Baca Juga: MarkPlus Industry Roundtable April 2020, Bahas Sektor Komunikasi di Tengah Pandemi Corona

"Atas dasar itu, dalam rapat terbatas (ratas) tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa 21 April 2020, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik," ujar Luhut melalui konferensi pers secara virtual, Selasa 21 April 2020.

Luhut mengatakan, larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Komentar Zaenal Arief pada 2 Striker Persib, 'Belum Bisa Dilihat dari Beberapa Laga Saja'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat