PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menegaskan tidak ada penutupan ruas jalan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung mulai Rabu 22 April 2020. Penyekatan diterapkan untuk memastikan masyarakat menaati aturan selama PSBB agar bisa efektif menekan kasus penularan corona virus disease (Covid-19).
"Kita tidak menutup akses jalur lintas, tidak menutup sama sekali. Boleh melintas tapi ikuti aturan," ujarnya.
Yoris menyatakan, di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi-Kabupaten Bandung Barat-Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung pihaknya menyiapkan 5 pospam dan 31 check point. Sebanyak 330 personil Polres Cimahi dikerahkan untuk pengamanan PSBB.
Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Pesepak Bola yang Alami Gejala Depresi Meningkat Tajam
"Kita membuat posko gabungan untuk Polres Cimahi-Kodim 0609-pemerintah bergabung semua instansi. Di titk checkpoint ada pemeriksaan agar warga menaati aturan," ucapnya.
Aturan yang berlaku di antaranya wajib mengenakan masker, membatasi penumpang pada kendaraan roda empat maksimal 50%.
"Untuk sepeda motor dilarang berboncengan kecuali beralamat sama. Ojek online hanya boleh antar barang, dilarang ambil penumpang. Hal ini sudah kita sampaikan ke manajemen ojek online," katanya.
Baca Juga: 5 Zodiak yang Kesulitan Bertemu dengan Jodohnya Menurut Astrologi
Apalagi, Peraturan Wali Kota Cimahi-Peraturan Bupati Bandung Barat terkait pelaksanaan PSBB sudah terbit.