kievskiy.org

Laku Jualan Takjil tetapi Buat Kerumunan? Siap-siap Didatangi Satpol PP

Ilustrasi penjual takjil.*/ANTARA
Ilustrasi penjual takjil.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona baru (COVID-19) masih menjadi ancaman kesehatan bagi penduduk di seluruh dunia.

Indonesia sendiri telah mengonfirmasi sebanyak 8.211 penduduknya terinfeksi COVID-19, 689 di antaranya meninggal dunia dan 1.002 lainnya telah dinyatakan sembuh.

Demi mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bandung akan mengambil langkah agar mata rantai pandemi bisa dihentikan.

Baca Juga: Sambut Bulan Puasa di Tengah COVID-19, Maia Estianty: Ibadah Puasa yang Sangat Berbeda

Salah satunya dengan menindak tegas para penjual takjil yang menyebabkan kerumunan di tempat umum.

Seperti yang sudah diberitakan oleh PRFMNews.id, menurut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2020, seluruh warga dilarang melakukan aktivitas yang dapat memicu kerumunan.

Peraturan tersebut berlaku selama pemerintah setempat masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Pemprov Jabar Gerak Cepat Laksanakan Permenhub Soal Larangan Mudik

Artikel Ini Sebelumnya Tayang di PRFMNews.id dengan Judul 'Pedagang Takjil Penyebab Kerumunan Bakal Ditertibkan Satpol PP'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat