kievskiy.org

Patok Harga Tinggi, Kendaraan Pribadi Dijadikan Travel Gelap untuk Angkut Pemudik

PIKIRAN RAKYAT – Tergiur bayaran tinggi, dua pemilik kendaraan pribadi menyulap mobilnya menjadi travel gelap dan mengantar pemudik ke kampung halamannya.

Beruntung, aksi mereka berhasi terjaring oleh petugas Satlantas Polresta Bandung di gerbang Tol Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu 3 Mei 2020.

Kasatlantas Polresta Bandung Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan, dua travel gelap tersebut terjaring pada dalam Operasi Ketupat yang memasuki hari ke-10.

Baca Juga: Melonjak Drastis, dalam Sehari 10.633 Kasus Positif Corona Baru di Rusia

"Dari pagi hingga siang, ada dua kendaraan yang dijadikan travel gelap," ujarnya.

Menurut Hasby, salah satu kendaraan yang dijadikan travel gelap adalah sebuah minibus Nissan Grand Livina asal Bekasi. Mobil itu mengangkut tiga orang penumpang yang hendak mudik ke Kabupaten Sumedang.

Meski tak menyebutkan tarif pasti, Hasby menegaskan bahwa sang pengemudi mengaku terpaksa menjadikan kendaraannnya sebagai travel gelap karena tergiur bayaran tinggi.

Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19 Klaster GBI Lembang, Pabrik Garmen di Bandung Ditutup

Namun pengemudi kendaraan Toyota Calya yang juga terjaring operasi saat melakukan praktik serupa mengaku ia sengaja mematok tarif Rp 800.000 per orang untuk satu kali perjalanan dari Jakarta menuju Garut, Tasik dan Sumedang.

Haby mengatakan, pihaknya langsung menindak kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Ia melansir kedua kendaraan tersebut telah melanggar Pasal 308 huruf a, b dan d tentang Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, Hasby juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak kendaraan barang yang belakangan ini juga marak digunakan untuk mengangkut orang dengan tujuan mudik.

Soalnya dari segi aturan, kendaraan barang yang mengakut orang jelas melanggar pasal 303 UULAJ.

Baca Juga: Ancur Lebur di Tol Jagorawi, ini Spesifikasi Supercar McLaren MP4-12C

"Iya sesuai arahan pimpinan, untuk para pelanggar kita kenakan Pasal 308 atau 303 . Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak nekat mudik ditengah pandemi covid-19 yang masih terus mewabah ini. Kasihanilah keluarga di kampung halaman, kita tidak tahu apa yang dibawa tubuh kita dari wilayah zona merah corona seperti jakarta dan sekitarnya," Kata Hasby.

Sebagai antisipasi, Hasby menegaskan bahwa penyekatan kendaraan bagi pemudik akan dilakukan selama 24 jam nonstop. Hal itu berlaku di 17 check poin PSBB di wilayah Kabupaten Bandung. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat