kievskiy.org

Tren Kekerasan Seksual via Online Meningkat saat Pandemi COVID-19

ILUSTRASI kekerasan seksual.*
ILUSTRASI kekerasan seksual.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kekerasan seksual melalui media sosial terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, trennya semakin marak di masa pandemi Covid-19 yang memungkinkan komunikasi lebih sering dilakukan secara virtual atau di ruang maya.

Data tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan Alimatul Qibtiyah pada Webinar “Menciptakan dan Memelihara Kampus Nirkekerasan” yang diselenggarakan Pusat Kajian dan Pengembangan Kependudukan, Peranan Wanita/Gender, dan Perlindungan Anak (PKPWA) LPPM Universitas Pendidikan Indonesia , Senin 18 Mei 2020.

Baca Juga: Irit di saat Wabah Corona, Simak 11 Cara Menyimpan Makanan agar Lebih Awet

Webinar yang dibuka Ketua LPPM UPI Prof Ahman juga menghadirkan narasumber Hani Yulindrasari dan Vina Adriany. Ketua PKPWA UPI yang juga Guru Besar Sosiologi Prof Elly Malihah menyampaikan catatan pengantar.

Menurut Alimatul yang juga dosen di UIN Sunan Kalijaga menyampaikan data kuantitatif peningkatan laporan kekerasan seksual via media sosial ke berbagai lembaga layanan perlindungan perempuan dan kepolisian, termasuk Komnas Perempuan. Di sisi lain, belum ada satu perundangan yang mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis daring.

Baca Juga: Seorang Warga Cibiru Positif Corona Usai Berbelanja di Pasar Kaget yang Beroperasi Sembunyi-sembunyi

“Kecuali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 yang lebih banyak mengatur distribusi konten, serta Undang-Undang Pornografi,” ungkap Alimatul.

Padahal, ia menguraikan, kasus kekerasan seksual berbasis siber memiliki banyak ragam. Ada yang berkategori cyber grooming atau pendekatan untuk memperdaya korban yang lebih muda supaya korban menuruti kemauan pelaku.

“Kemudian, malicoius distribution atau ancaman dari pelaku untuk menyebarluaskan foto atau video pribadi yang mereka miliki kepada publik. Dan porn revenge yang memiliki unsur balas dendam, di mana pelaku mempunyai motivasi balas dendam kepada korban karena tindakan yang dilakukan oleh korban sebelumnya,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat