PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan AL (51) atas dugaan memproduksi dan menjual minuman keras (miras) impor palsu.
Miras yang disangka asli ini dijual dengan harga murah sehingga banyak diminati.
Baca Juga: Curhatan Zaskia Mecca di Kehamilan Kelima, dari Mood Berantakan sampai Niat Gugurkan Kandungan
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam mengatakan hal itu di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi, Sabtu 30 Mei 2020.
"Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan kasus menjual miras tanpa izin dan minuman palsu," ujarnya.
Baca Juga: 4 Warna Terbaik untuk Zodiak Cancer, Salah Satunya Warna Hijau yang Melambangkan Kemakmuran
Tersangka diamankan pada Jumat 29 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di tempat produksi di Kampung Tagog Apu RT 1 RW 5 Desa Tagog Apu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Turut diamankan berbagai merk miras impor palsu dan berbagai alat produksi. Minuman impor palsu itu bermerk Red, Chivas Regal, Absolute Vodka, Tequila Pepe Lopez, Hennessy, Captain Morgan dan Smirnoff.
Baca Juga: Selain Hadapi Hotman Paris, Pelaku Penyebar Video Asusila Mirip Syahrini Terancam Denda Rp 6 Miliar