kievskiy.org

2.236 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Batal Berangkat 2020 Akibat Pandemi Covid-19

DOKUMENTASI - Sekitar 1.700 kaum Muslimin mengikuti manasik Akbar di ballroom Hotel Trans yang digelar Majelis Taklim Rinduku Baitullah dan biro perjalanan haji dan umrah Mazq Tour, Minggu, 28 Agustus 2019.*
DOKUMENTASI - Sekitar 1.700 kaum Muslimin mengikuti manasik Akbar di ballroom Hotel Trans yang digelar Majelis Taklim Rinduku Baitullah dan biro perjalanan haji dan umrah Mazq Tour, Minggu, 28 Agustus 2019.* /SARNAPI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 2.236 calon jemaah haji dari Kota Bandung batal berangkat ke Tanah Suci akibat pandemi COVID-19.

Humas Kemenag Kota Bandung Agus Saparudin di Bandung menegaskan,  biaya pendaftaran jemaah haji yang sudah masuk tidak akan dikembalikan.

Sehingga bagi calon jamaah yang sudah mendaftar haji, otomatis datanya telah terdaftar untuk diberangkatkan ke Tanah Suci tahun depan.

Baca Juga: Harga Cabe di Majalengka Anjlok, Hanya Rp 10.000 per Kilogram di Tingkat Petani

"Ini ada update informasi jadi jumlah jamaah haji Kota Bandung itu bukan 1.474, tapi 2.236 orang. Namun, batal berangkat tahun ini," kata Agus, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurutnya, pembatalan keberangkatan haji pada tahun ini kepada calon jemaah haji baru akan digencarkan.

"Hari ini baru konferensi pers dan akan disosialisasikan ke jamaah," kata dia.

Baca Juga: Cerita Nagita Slavina Awal Menikah dengan Raffi Ahmad, Akui Berat Adaptasi dengan Kebiasaan Suami

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat