kievskiy.org

Predator Berkedok Bank Keliling Diminta Dihukum Seberat-beratnya

Kuasa hukum dan pendamping korban kekerasan seksual anak di bawah umur, meminta Matumbu Halawa (43) dihukum seberat-beratnya.
Kuasa hukum dan pendamping korban kekerasan seksual anak di bawah umur, meminta Matumbu Halawa (43) dihukum seberat-beratnya. /Pixabay/geralt.

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum dan pendamping korban kekerasan seksual anak di bawah umur, meminta Matumbu Halawa (43) dihukum seberat-beratnya.

Diketahui pelaku adalah rentenir bank keliling (Bangke) yang tak segan meminta pengutang memuaskan hasratnya jika tak mampu membayar utang.

Meski proses hukum masih berjalan, dan pelaku kini mendekam di Polres Cimahi, namun baik keluarga korban, pendamping dan korban lainnya meminta predator seks ini dihukum dengan berat.

Pendamping salah satu korban yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan ada laporan kepada LBH Partai Golkar Kota Bandung.

Baca Juga: Pemerintah Siap Izinkan Aktivitas Mudik Tahun Ini tetapi Ada Syaratnya

Laporan ini adalah tentang kekerasan seksual yang dialami warga Kota Bandung bagian tengah.

"Jadi ibu korban ini mulanya ada hubungan bisnis dengan korban terkena himpitan ekonomi. Nah anaknya diancam jika ibunya tidak mampu membayar utangnya maka akan ada tindakan kekerasan," kata Edwin saat mendampingi korban di Jalan Kebonjati, Kota Bandung pada Selasa 8 Maret 2022 malam.

Menurut Edwin, korban pada saat kejadian awal masih berumur 13 tahun. Namun tindakan tak senonoh kepada korban ini berlangsung hingga 12 Februari 2022.

"Korban sudah tak kuat lagi lalu akhirnya melapor ke pendamping di sekitar kediaman korban," ucapnya.

Hanya saja setelah melapor, ada teror terhadap keluarga korban ini dari keluarga pelaku tersebut.

"Ada yang mengancam dengan kekerasan datang ke kediaman korban tersebut," katanya.

Baca Juga: Viral Video Pagar Besi Rumah Kosong Dibongkar hingga Digondol Pencuri, Rekaman CCTV Jadi Bukti

Mulanya lanjut Edwin kejadian ini dilaporkan ke Polrestabes Bandung, namun karena lokasi terakhir kekerasan seksual ini terjadi di Kota Cimahi di kediaman pelaku maka kasus ini dilimpahkan ke Polres Cimahi.

"Anak ini masa depannya masih panjang, dan dipastikan mengalami trauma berkepanjangan. Belum lagi korban sekarang masih sekolah di salah satu SMA swasta di Kota Bandung," katanya.

Oleh karenanya atas nama keluarga korban dan pendamping, Edwin meminta pihak aparat penegak hukum untuk berlaku seadil-adilnya. Terlebih korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku diduga kuat adalah banyak.

"Kami juga mengimbau masyarakat Kota Bandung yang membutuhkan bantuan hukum untuk menghubungi kami. Biayanya gratis alias cuma-cuma," katanya.

Salah satu saksi yang berusia sekitar 30 tahunan, juga mengaku memang sempat berurusan dengan pelaku. Hanya saja pelaku tidak sempat melakukan hal tidak senonoh pada dirinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat