kievskiy.org

Di Tempat Kerja, Perempuan Masih Sering Terancam Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/geralt.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibandingkan masa lampau.

Namun, saat ini masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja.

Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Menaker mengatakan, diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual yang Kembali Terjadi di Sekolah Berbasis Agama

Pasalnya, ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan perlindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu 5 Marer 2022.

Menaker menjelaskan, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.

Baca Juga: Ucapan Jokowi Jadi Bumerang, Presiden Dikabarkan Takut terhadap Ancaman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat