kievskiy.org

Terjaring di Cimahi, 12 Penumpang Berjubel dalam Satu Kendaraan

Ruas jalan di Cimahi yang alami kepadatan.*
Ruas jalan di Cimahi yang alami kepadatan.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Petugas gabungan Polres Cimahi dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi menemukan ratusan kendaraan dari luar Kota Cimahi yang melanggar ketentuan mudik-balik Lebaran 2020. Sanksi berupa putar arah ke daerah asal diberlakukan seluruhnya.

Penyekatan berlangsung selama 24 jam difokuskan di akses Tol (GT) Baros Kota Cimahi. Hal itu berlangsung selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020 dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Petugas gabungan menghentikan satu per satu kendaraan roda dua yang berasal dari luar wilayah Bandung Raya. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi, jumlah penumpang, hingga penggunaan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Kesiapan PT KAI Hadapi AKB Sektor Transportasi

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat seperti tidak menyertakan surat jalan dan hasil swab serta rapid tes hingga melebihi kapasitas penumpang langsung diputarbalikkan arah dengan pengawalan petugas.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi Eko Yulianto mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 200 lebih kendaraan arus balik yang diputarbalikkan. Kendaraan yang diberikan sanksi didominasi berasal dari Jakarta dan Priangan Timur seperti Tasikmalaya dan Garut.

"Seluruhnya mendominasi dari luar kota, kebanyakan dari arah Jakarta. Seluruhnya kami putar balik kendaraan yang tidak memenuhi administrasi," ujarnya.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, DPRD Jabar: Ini Kemaslahatan Bersama

Pihaknya sempat menemukan kendaraan asal Tasikmalaya. Kendaraan minibus tersebut dihentikan karena dicurigai melanggar PSBB. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat