kievskiy.org

KAI Perpanjang Pembatalan Perjalanan KA Reguler hingga 30 Juni 2020

KERETA Api peduli Corona.*
KERETA Api peduli Corona.* /Yulistyne Kasumaningrum/"PR" Yulistyne Kasumaningrum/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan Kereta Api Reguler hingga 30 Juni 2020. Pembatalan sementara seluruh perjalanan KA reguler jarak jauh ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea mengatakan, sebelumnya PT KAI (Persero) menerapkan pola pembatalan sementara perjalanan KA sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Namun kebijakan tersebut diperpanjang mengikuti perkembangan di lapangan.

“Pembatalan ini diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 untuk KA regular jarak jauh dan menengah, baik menuju arah barat (Jakarta, Ciirebon, Semarang) dan  menuju timur (Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya)” katanya melalui keterangan pers, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: Flyover Jalan Jakarta dan Laswi Dilanjutkan Sampai Akhir Tahun ini

Selain memperpanjang pembatalan perjalanan KA regular, Noxy mengatakan, PT KAI juga sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang. New normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

Pedoman tersebut dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal dan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.  Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah,” katanya.

Baca Juga: Biaya Haji Calon Jemaah Asal Lebak Banten Siap Dikembalikan

Pada pedoman new normal tersebut nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online, yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan).

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat