kievskiy.org

Resepsi Pernikahan di Kabupaten Bandung Boleh Digelar, Simak 3 Syaratnya

BUPATI Bandung Dadang M. Naser.*
BUPATI Bandung Dadang M. Naser.* BUDI SATRIA/PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang penerapan new normal, berbagai gelaran pernikahan yang sempat tertunda akibat Covid-19 kembali dilangsungkan oleh masyarakat.

Resepsi maupun akad nikah menjadi ramai, apalagi banyak yang sudah berencana menggelar usai perayaan Idul Fitri 1441 H kemarin.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengizinkan warganya untuk mengadakan acara resepsi, namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: KPU Tasikmalaya Atur Ulang Anggaran Pilkada Rp 57,7 Miliar demi Penuhi Standar Protokol Kesehatan

"Bagi yang mau ada acara pernikahan silahkan kalau mau ada syukuran pernikahan tapi tidak over acting," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PRFMNews.id pada Jumat 5 Juni 2020.

Berikut ini syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipatuhi jika Anda mau menggelar resepsi pernikahan di wilayah Kabupaten Bandung.

1. Peserta Undangan Wajib Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker

Dadang meminta warga yang datang ke undangan resepsi pernikahan seseorang di wilayahnya menggunakan masker.

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Diperhatikan saat Interview Kerja selama New Normal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat