kievskiy.org

PDIP Minta Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Dicabut

PENERAPAN jarak sosial dan fisik di kalangan pesantren.*
PENERAPAN jarak sosial dan fisik di kalangan pesantren.* /DOK. HUMAS PEMKAB SUMEDANG

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Poin nomor tiga yang berbunyi “bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan” jika melanggar protokol kesehatan akan menimbulkan reaksi dari pesantren sendiri.

Kepada “PR”, Minggu 14 Juni 2020, Ono menyebut kewajiban bagi pesantren untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19 bisa jadi akan menyulitkan pesantren. Apalagi dampak Covid-19 saat ini bukan hanya pada kesehatan tapi juga perekonomian.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Tunggu Edaran Resmi Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar untuk Buka Sekolah

“Yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu,” kata Ono.

Pria yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI ini menyebut, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jawa Barat mestinya mempelopori dan mengajak semua pihak dan para stakeholder untuk melakukan gotong royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.

Terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, sepatutnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren.

Baca Juga: Demi Mengubur Lonjakan Jenazah Covid-19, Brasil Gali Ulang Makam Lama

“Mestinya pemerintah provinsi bisa mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat