kievskiy.org

Antisipasi Kerumunan Massa Pendukung, Sidang Bahar Smith Dipindahkan ke Bandung

Sidang Bahar Smith dipindahkan dari PN Kabupaten Bandung ke PN Kota Bandung.
Sidang Bahar Smith dipindahkan dari PN Kabupaten Bandung ke PN Kota Bandung. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung melalui Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna menyebut bahwa sidang untuk perkara hoaks atau penyebaran berita bohong dengan tersangka Bahar Smith berpotensi digelar secara daring.

Menurutnya, sidang secara daring itu merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari jaksa penuntut umum kasus Bahar bin Smith.

"Sepertinya daring, tapi kami belum tahu, masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin daring," kata Entis sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: PM Jepang Marah Besar Usai Rusia Setop Dialog Damai Sengketa Kepulauan Kuril: Sangat Tidak Adil

Entis mengonfirmasi berkas perkara Bahar Smith telah diterima PN Bandung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Akan tetapi, PN Bandung belum menunjuk majelis hakim yang akan menangani sidang tersebut. Dia mengungkap, penunjukan hakim sidang akan diumumkan pekan depan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Vaksin Booster akan Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengungkapkan alasan pemindahan lokasi persidangan dari PN Kabupaten Bandung ke PN Kota Bandung.

Hal itu, kata Dodi, diputuskan setelah mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban. Lokasi persidangan telah dipindahkan ke wilayah Kota Bandung karena dinilai lebih strategis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat