PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat menolak penangguhan penahanan Habib Bahar bin Ali bin Smith. Seperti diketahui Habib Bahar disangkakan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat diwawancarai pada di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 25 Januari 2022.
Ibrahim menjelaskan pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut dikarenakan penyidik masih membutuhkan Habib Bahar hadir untuk melengkapi berkas perkara. Kasus itu pun saat ini masih dalam tahap penyelesaian berkas.
Sejauh ini lanjut Ibrahim kasus tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan. "Masih melengkapi berkas perkara terlebih dahulu," katanya.
Baca Juga: Polisi Sebut Lima Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim Karena Terprovokasi Teriakan Maling
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta memberikan tanggapan dingin terkait penolakan penangguhan penahanan tersebut.
"Kalaupun info ditolak kami nggak kaget lah, sudah tidak terkejut, biasa. Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak. Nggak ada masalah buat kita," ucapnya.
Ichwan menuturkan penangguhan penahanan diajukan dua kali oleh pihak Habib Bahar.