kievskiy.org

Kuasa Hukum Habib Bahar Sesalkan Penetapan Tersangka Secara Langsung

Penetapan tersangka pada Habib Bahar membuat kuasa hukum menyamaikan penyesalaannya soal penyebaran berita bohong.
Penetapan tersangka pada Habib Bahar membuat kuasa hukum menyamaikan penyesalaannya soal penyebaran berita bohong. /RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Terkait ditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, kuasa hukum angkat bicara. Kuasa hukum merasa belum memahami materi tentang penyebaran berita bohong tersebut.

"Apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kami belum memahami. Ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," kata kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta pada Selasa 4 Januari 2022.

Menurut Ichwan pihak kuasa hukum pun bahkan belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu.

"Namun kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa Km 50, ada korbannya 6 orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnasham dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," katanya.

Baca Juga: Listrik 10 Juta Pelanggan Terancam Padam, Imbas Ketegangan Jokowi dengan Luhut Pandjaitan

Disinggung apakah dalam pemeriksaan ditanya terkait Km 50 menurut Ichwan itu benar adanya. Jadi inilah lanjut dia yang dinilai mengandung unsur kebohongan.

Sementara terkait penetapan tersangkanya pun Ichwan merasa hal ini adalah hal yang luar biasa. "Innalillahi wa innailaihi rajiuun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," katanya.

Hal ini karena Ichwan melihat dari proses SPDP yang terjadi pada hari Selasa minggu lalu kemudian pemanggilan hari Kamis untuk hari Senin dan pemanggilan sebagai saksi yang pertama lagi.

Baca Juga: Soal Peleburan LBM Eijkman, Anggota Komisi IX DPR: Jangan Sampai Menghambat Penelitian Vaksin Merah Putih

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat