kievskiy.org

Jelang 3 Hari Besar Keagamaan, Disbudpar Bandung Rilis Daftar Tempat Hiburan yang Dilarang Buka

Ilustrasi toko tutup. Sejumlah tempat hiburan di Bandung dilarang buka dari 1 April hingga 4 Mei 2022.
Ilustrasi toko tutup. Sejumlah tempat hiburan di Bandung dilarang buka dari 1 April hingga 4 Mei 2022. /Pexels/Anna Shvets Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Tiga hari besar keagamaan yakni Ramadhan 2022, Wafat Yesus Kristus, dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H sudah di depan mata.

Sebagai bentuk toleransi antar umat beragama, Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan kepariwisataan untuk satu bulan ke depan.

Dalam Surat Edaran Nomor:TU.01.02/1445/III/2022/DISBUDPAR, ada beberapa tempat hiburan yang diminta untuk tutup total atau sementara waktu tidak beroperasi selama waktu yang telah ditentukan yakni 1 April sampai 4 Mei 2022.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 6, di bawah ini daftar tempat yang kegiatan usahanya diatur selama Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 30 Maret 2022: Move On dari Masa Lalu Jalan Terbaik

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usaha pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," kata narasi yang tertera.

Lebih lanjut, Disbudpar memberi arahan sebagai berikut.

1. Jenis usaha diatas agar tutup pada hari Jumat 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Maret 2022: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Jangan Abaikan Kesehatanmu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat