kievskiy.org

Ironi Annas Maamun: Dapat Grasi Kemudian Bebas, Kini Kembali Dijerat KPK

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2015.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 24 Juni 2015. /Antara/Agus Bebeng

PIKIRAN RAKYAT - Apa yang dialami eks Gubernur Riau Annas Maamun bisa disebut sebagai ironi.

Pasalnya, pria paruh baya yang baru dibebaskan pada tahun 2020 tersebut, kini harus kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijemput paksa dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Harga Pertamax April 2022 Naik, Warganet Serentak Tak Setuju: Kalau untuk Rakyat Judulnya Tekor

Dia mengatakan bahwa pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas Maamun dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ujar Ali Fikri.

Selanjutnya, Annas Maamun dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Annas Maamun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat