kievskiy.org

KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun, Tersangka Kasus Dugaan Suap RAPBD Riau

KPK jemput paksa Gubernur Riau Annas Maamun karena dianggap tak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.
KPK jemput paksa Gubernur Riau Annas Maamun karena dianggap tak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Annas Maamun merupakan mantan terpidana perkara pencurian uang rakyat terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Pada 2015, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti bersalah dalam dalam pencurian uang rakyat alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Minta Hapus Tes Renang dan Akademik dalam Penerimaan Prajurit TNI 2022

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.

Dia pun harus kembali berurusan dengan KPK dengan dijemput paksa dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Dia mengatakan bahwa pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas Maamun dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat