kievskiy.org

Bicara UU PDP, Menkumham Yasonna Laoly Sebut Data Masyarakat Bisa Dijual Perbankan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan). /Antara/Muhammad Adimaja Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan saat ini pemerintah tengah membahas Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Yasonna Laoly menyebutkan, UU PDP sangat penting dimiliki Indonesia untuk menghindari jual beli data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Hal itu dipaparkan Yasonna Loly saat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dengan tema 'Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital' yang digelar secara virtual, Rabu, 6 April 2022.

"Sekarang kita sedang membahas UU perlindungan data di DPR bersama pemerintah, ini sangat penting sekali," katanya.

Baca Juga: Christian Pulisic Yakin Chelsea Bisa Kalahkan Real Madrid

"Karena sekarang data-data kita dari bank bisa saja oleh perbankan atau usaha mana saja bisa dijual ke pihak lain," tuturnya menambahkan.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna Laoly juga merujuk pada Pemilihan Presiden Amerika Serikat Donald Trump 2016, yang sempat heboh mengenai puluhan juta data pribadi pengguna Facebook terindikasi kuat dicuri.

Pencurian data itu dilakukan untuk dianalisi demi melihat kecendurangan masyarakat di Amerika Serikat untuk kampanye politik.

Oleh karena itu, belajar dari fenomena tersebut, Yasonna Laoly menyebut UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk dibahas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat