kievskiy.org

Warga Bandung Bisa Sholat Idul Adha dengan Jumlah 100 Persen Kapasitas, Minimal Gunakan Masker

Ilustrasi sholat Idul Adha.
Ilustrasi sholat Idul Adha. /Antara/Novrian Arbi ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Syarat vaksin Covid-19 booster atau dosis ke-3 bagi yang beraktivitas di area publik maupun yang hendak melakukan perjalanan mulai berlaku di Kota Bandung.

Kebijakan itu tercantum da­lam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwal Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, syarat vaksin booster berlaku bagi masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 7 Juli 2022, bersamaan dengan Perwal Kota Bandung tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung mutakhir terbit.

Baca Juga: Sule Digugat Cerai, Rizky Febian Justru Lakukan Hal Tak Terduga Soal Sosok Ibu

"Bagi (masyarakat) usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapat vaksin booster saat beraktivas di tempat yang sudah memperoleh relaksasi. Screening-nya dengan aktivasi aplikasi PeduliLindungi," ucap Yana, Kamis 7 Juli 2022 seperti dilaporkan kontributor “PR” Satira Yudatama.

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk dan upaya mengantisipasi virus penyebab Covid-19 subvarian omicron BA.4 dan BA.5 agar tak meluas.

Yana mengajak seluruh pihak agar sama-sama berkomitmen menjaga Kota Bandung tetap termasuk ke dalam daerah dengan PPKM level 1.

"Kota Bandung masih PPKM level 1, tapi tengah terjadi tren pertambahan kasus. Perlu komitmen bersama untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 agar Kota Bandung tetap PPKM level 1. Soalnya, andai kata kembali ke (PPKM) level 2, ada konsekuensi yang menyertai, misal pembatasan," ujar Yana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat