PIKIRAN RAKYAT - Praktik mafia tak hanya terjadi di barang elektronik maupun obat-obatan.
Soalnya, alat kesehatan yang turut digunakan pasien di rumah sakit pun disinyalir turut terseret praktik mafia, praktik transaksi jual beli yang melanggar regulasi.
Jika praktik mafia alat kesehatan tidak segera dihentikan, urusannya dekat dengan keselamatan jiwa dan pada akhirnya masyarakat yang jadi korban.
”Yang paling gamblang itu praktik jual beli di luar sistem. Masih banyak rumah sakit (RS) atau perusahaan penyalur alkes yang tidak punya izin (Izin Penyalur Alat Kesehatan/IPAK) dan RS mengadakan alkes yang tidak memiliki izin edar. Kalau RS membeli alkes tanpa izin edar itu bertentangan dengan UU Kesehatan No 36/2009,” ujar Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia Randy H Teguh pada talk show Ruang Ade bersama Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia dan Jawa Barat di kanal YouTube Viva, Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia, Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana?
Randy menuturkan, alkes merupakan industri yang memiliki regulasi. Para mafia alkes disinyalir bergerak di luar sistem dan tidak mengikuti regulasi yang ada.
Ada juga mafia alkes yang bergerak di dalam sistem dengan mencari celah untuk keuntungan sendiri.
Menurut Randy, alkes yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes maupun IPAK, diragukan kualitas dan keamanannya. Bahkan, bisa saja produknya palsu karena tidak ada izin edar dan diedarkan oleh perusahaan tanpa IPAK.
Apalagi jika perusahaan tidak memiliki izin dan tidak mengerti tata kelola alkes yang baik pihaknya khawatir produk alkes terkompromi. Artinya tidak sesuai standar atau memenuhi syarat penting alat kesehatan.