PIKIRAN RAKYAT - PPKM Level 1 diperpanjang di seluruh Indonesia. Keputusan ini berdasarkan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa seluruh daerah di Indonesia statusnya berada di level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Ketentuan ini resmi diperpanjang mulai hari ini, Selasa, 6 September 2022.
Meskipun tingkat positif di Indonesia masih di atas ketetapan World Health Organization (WHO), yaitu 5 persen, berdasarkan masukan dari para ahli, Indonesia tetap tetapkan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan BBM yang Rugikan Negara Rp11 Miliar, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku
“Seluruh daerah di Indonesia tetap berada di Level 1. Namun, kita tetap harus waspada karena hingga saat ‘positivity rate’ kita selama 30 hari kebelakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen,” ucap Safrizal Za, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Dikutip Pikiran Rakyat dari Antara, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Za, menyatakan hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1.
Kebijakan PPKM terbaru Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sedangkan, untuk luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2022.
Kebijakan mengenai aturan PPKM tersebut akan berlaku hingga 3 Oktober 2022.