PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Bandung akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2022.
Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Kota Bandung operasi tersebut akan digelar pada 3-16 Oktober 2022.
Dalam unggahan Instagram story @tmcpolrestabesbandung Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyebut tema operasi tahunan tersebut dengan 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.
Ada setidaknya 7 poin sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Banudng, di antaranya:
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT), Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM
Menggunakan handphone saat berkendara
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tribratanews dasar dari penindakan tersebut adalah Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009.
Jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi berupa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berkendara dibawah umur