kievskiy.org

Tiga Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang Perdana, Jaksa: Mereka Sengaja Buat Keonaran

TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.*
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan.* /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar


PIKIRAN RAKYAT - 
Tiga petinggi Sunda Empire didakwa membuat keonaran. Jaksa pun menyebutkan narasi yang diungkap kelompok itupun dianggap sebagai berita bohong.

Demikian salah satu poin dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dibacakan dalam sidang perdana petinggi Sunda Empire yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 18 Juni 2020 sore.

Pembacaan dakwaan digelar melalui video konferensi. Dalam sidang ini, tiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana berada di rutan Mapolda Jabar.

Baca Juga: Netizen Terkejut, Penampakan Awan Aneh Muncul di Langit Sore Irak

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.

"PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," kata jaksa.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Istana Negara, Menteri Wajib Rapid Test Sebelum Rapat Kabinet

Jaksa juga menyatakan kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.

"Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat khususnya masyarakat Sunda. Karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya. Sehingga dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang terdapat di dalam video yang berisi kegiatan atau aktivitas Sunda Empire tersebut telah menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat sunda," tutur jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat