kievskiy.org

Kota Bandung Zona Kuning, Sarana Olah Raga Segera Dibuka dengan 30 Persen Kapasitas

KEPALA Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto menjelaskan tahapan pebukaan sarana olah raga Kota Bandung di Sekretariat KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.*
KEPALA Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto menjelaskan tahapan pebukaan sarana olah raga Kota Bandung di Sekretariat KONI Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.* /Pikiran-rakyat.com/ARIF BUDI KRISTANTO

PIKIRAN RAKYAT - Sarana olah raga di Kota Bandung akan segera dibuka untuk pelaksanaan aktivitas berbagai cabang olah raga.

Namun, sarana olah raga di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bandung hanya dapat digunakan untuk kegiatan latihan atlet prioritas KONI Kota Bandung dengan penerapan protokol pencegahan penularan virus corona.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung Eddy Marwoto mengatakan pembukaan sarana olah raga untuk aktivitas latihan dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bandung.

Baca Juga: Dukung Demonstrasi Hongkong, Toko Baju Anak Bersikukuh Pasang Patung Pengunjuk Rasa

"Kita mulai sosialisasikan, sesuai Perwal dan juga SK Dispora Kota Bandung, SOR di Kota Bandung akan dibuka agar bisa digunakan untuk pembinaan prestasi olah raga, terutama latihan dulu. Tapi tentunya, ada protokol kesehatan yang harus diberlakukan secara ketat dengan pengawasan dan pengendalian Dispora melibatkan KONI Kota Bandung maupun induk cabang olah raga," kata Eddy Marwoto di sela-sela pemantauan SOR bersama Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Ketua KONI Kota Bandung Nuryadi di GOR KONI Jalan Jakarta, Kamis, 19 Juni 2020.

Menurut Eddy, berdasarkan Perwal No 34/2020 pasal 18A, selama PSBB kegiatan olah raga, khususnya cabang olah raga non kontak fisik diperbolehkan menggelar aktivitas.

Namun, aktivitas dilakukan di luar ruangan dan hanya diperbolehkan latihan, bukan pertandingan atau perlombaan.

Baca Juga: Konflik dengan Korea Utara Kian Panas, Menteri Korea Selatan Memilih Mundur

Eddy menegaskan, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat pada setiap SOR Pemerintah Kota Bandung.

Dispora Kota Bandung, kata Eddy, sudah membuat protokol kesehatan mengacu pada protokol WHO untuk pengelola sarana olah raga maupun masyarakat yang mengunjungi sarana olah raga. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat