PIKIRAN RAKYAT - Menjual dagi sapi yang dioplos dengan daging celeng atau babi hutan, sepasang suami istri diamankan pihak kepolisian.
Pasangan berinisial RD (24) dan TS (45) diamankan di tempat usaha mereka di Kampung Gunung Bentang RT 04/RW 15 Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat malam 26 Juni 2020 lalu.
Bukan hanya kedua tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti yaitu, 3 bungkus plastik berwarna hitam yang diduga berisi daging celeng.
Baca Juga: Terungkap Penjualan Daging Sapi Dioplos Celeng, Beredar Jadi Bahan Baku Bakso dan Rendang
Plastik yang memiliki berat masing-masing 4 kilogram dengan total 12 kilogram itu telah dibawa oleh pihak polisi sebagai barang bukti.
Dikabarkan Galamedia.com, pihak kepolisian juga mengamankan 120 kilogram daging sapi dan satu bungkus plastik kecil daging olahan yang diduga daging celeng.
Penangkapan pasangan suami istri ini diungkapkan oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud pada Selasa, 30 Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Galamedia dengan judul:'Jual Daging Sapi Dioplos Babi Hutan, Pasutri di Cimahi Dibekuk Polisi'
Diketahui bahwa 'operasi' daging celeng ini telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak tahun 2014 silam.