kievskiy.org

Kades Mekarwangi Jadi Tersangka, Diberhentikan Sementara oleh Hengky Kurniawan

Kades Mekarwangi Yadi Suryadi (kanan) yang diberhentikan sementara Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Kades Mekarwangi Yadi Suryadi (kanan) yang diberhentikan sementara Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Mekarwangi, Yadi Suryadi.

Saat ini Yadi Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa.

Yadi diduga menjaminkan aset tanah dan bangunan kantor desa untuk meminjam uang dari seorang pengusaha di Kota Bandung sebesar Rp200 juta.

Penetapan Yadi sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bale Bandung pada 22 September 2022.

Baca Juga: Pembagian STB Minim Koordinasi, Kades di Bandung Sebut Ada Kecemburuan Sosial antara Warga

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, dengan resminya pemberhentian sementara Kepala Desa Yadi Suryadi, maka unsur Pemerintahan Desa Mekarwangi harus segera membahas pelaksanaan anggaran tahun 2022 termasuk perubahan anggaran tahun 2022.

Posisi Yadi sekarang diisi oleh Sekretaris Desa Mekarwangi Rustandi sebagai pejabat sementara Kades Mekarwangi.

“Pejabat sementara dan BPD juga harus segera menyusun anggaran tahun 2023,” ucapnya, di Aula Desa Mekarwangi, Jumat 18 November 2022.

Rekening Desa Mekarwangi sempat diblokir sementara karena Kepala Desa Yadi Suryadi tengah bermasalah dengan hukum dan statusnya sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat