kievskiy.org

Wakil Ketua KPK Prihatin, Dana Desa Banyak Dimaling Kades

Ilustrasi dana desa yang dipotong.
Ilustrasi dana desa yang dipotong. /Pixabay/klimkin Pixabay/klimkin

PIKIRAN RAKYAT – Alih-alih digunakan untuk kepentingan rakyat, Kepala Desa justru sering menjadi maling dana desa itu sendiri.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan terdapat 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap sejak 2012 sampai 2021.

Berdasarkan data yang dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, nyatanya 686 perangkat sampai kepala desa (kades) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa.

Melihat kenyatan pahit tersebut, Ghufron memprihatinkan keadaan maraknya penyelewengan dana yang seharusnya dilimpahkan untuk keperluan pembangunan desa.

Baca Juga: 10.000 Orang Layangkan Ancaman ke Persib, Viking: Satu Kata, Lawan!

"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri,” kata Ghufron seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Ia juga menambahkan, segala dana yang dititipkan negara kepada Kades merupakan uang rakyat yang seharusnya mampu dipertanggungjawabkan untuk keperluan bersama bukan keperluan pribadi.

“Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," ucapnya.

Ghufron sangat menyayangkan adanya penyelewengan dana desa yang tiap tahun terus memupuk angka Kades yang terjerat kasus korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat