kievskiy.org

Tegas! Kemenkeu Beberkan 2 Kriteria Dana Desa Tak Sesuai Aturan, Pemda Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi Dana Desa dari Kemenkeu, simak 2 kriteria yang mesti diperhatikan.
Ilustrasi Dana Desa dari Kemenkeu, simak 2 kriteria yang mesti diperhatikan. /djpb Kemenkeu djpb Kemenkeu

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kasubdit Dana Desa Jamiat Aries menyebut akan memperluas sanksi bagi seluruh Pemda (Pemerintah Daerah) yang menyalahgunakan dana desa.

Kebijakan ini disampaikan oleh Jamiat Aries dalam webinar yang bertajuk Kupas Tuntas PMK 128/2022 pada Kamis, 8 September 2022.

"Kami memperluas cakupan pengenaan sanksi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

"Jadi sanksi yang diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 tidak hanya dikenakan kepada pemerintah desa, tapi juga bisa kepada pemerintah kota dan kabupaten,” kata Jamiat.

Baca Juga: Tak Berhak Atur Kebijakan, Seberapa Besar Kekuasaan Raja Inggris dan Keluarga Kerajaan di Pemerintahan?

Jamiat menyampaikan, sanksi akan berlaku apabila wali kota atau bupati menyalahgunakan wewenang.

Contohnya adalah tidak melantik atau menghentikan kepala desa sesuai undang-undang yang berlaku.

Kebijakan ini ditetapkan mengingat adanya kasus wali kota atau bupati yang melakukan kecurangan dengan melantik kepala desa yang tak menang pemilu.

Jamiat menegaskan, jika kasus ini terjadi lagi, maka penyaluran dana desa akan dihentikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat