kievskiy.org

Selain Soal Protokol Kesehatan, Penwal AKB Kota Bandung Catat Ada 2 Orang yang Tak Boleh Masuk Mal

Ilustrasi mal: Selain menerapkan protokol kesehatan, orang dibawah 7 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
Ilustrasi mal: Selain menerapkan protokol kesehatan, orang dibawah 7 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Semenjak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung terpaksa harus ditutup untuk sementara waktu

Setelah memasuki masa new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung telah kembali beroperasi lagi.

Namun saat ini semua mal dan pusat perbelanjaan telah menerapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh petugas dan pengunjungnya.

Baca Juga: Kedua Kalinya, Gempa Bumi Kembali Dirasakan Warga Sukabumi

Selain itu, ada peraturan baru juga terkait orang-orang yang boleh mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Yaitu, orang yang berusia di bawah 7 tahun dan berusia di atas 60 tahun saat ini dilarang memasuki pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Polisi ini Tidak Sengaja Lewati Balap Liar, Bagian Akhir Video Bisa Bikin Jengkel

"Setiap orang yang berusia dibawah 7 (tujuh) tahun dan yang berusia diatas 60 (enam puluh) tahun dilarang memasuki Pusat Perbelanjaan/Mall," demikian bunyi pasal 8 bagian keenam Pelaksanaan AKB di pusat perbelanjaan, mal, Pertokoan, dan sejenisnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat