kievskiy.org

Dispangtan Kota Bandung Berkoordinasi dengan Aparat Kecamatan Terkait Penjualan Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban: Dispangtan Kota Bandung telah berkoordinasi dengan aparat kecamatan terkait dengan penjualan hewan kurban yang harus memiliki surat izin.
Ilustrasi hewan kurban: Dispangtan Kota Bandung telah berkoordinasi dengan aparat kecamatan terkait dengan penjualan hewan kurban yang harus memiliki surat izin. /PIXABAY/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Hari Raya Idul Adha tahun 1441H/2020 tinggal menghitung hari, dan pelaksanaannya biasanya dilakukan dengan pemotongan hewan kurban bagi yang mampu.

Setiap menjelang idul Adha, biasanya selalu banyak tempat penjualan hewan kurban di Kota Bandung.

Namun, karena perayaan tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, maka saat ini Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung tengah berkoordinasi dengan aparat kecamatan.

Baca Juga: Pindah Rumah Lalu Tersandung Kasus, Suami Vanessa Angel Sempat Bertahan Hidup dengan Saldo Rp30.000

Hal ini sengaja dilakukan Dispangtan untuk menginventarisasi lokasi penjualan hewan kurban di tiap kecamatan yang ada di Kota Bandung.

Pada Selasa 7 Juli 2020, Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar telah memberi penjelasan pada acara Bandung Menjawab.

Gin Gin menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) sudah mengeluarkan surat edaran.

Baca Juga: Persib Potong Gaji 50 Persen, Ardi Idrus: itu Keputusan PSSI

Surat edaran ini terkait dengan proses penjualan dan penyembelihan hewan kurban khusus di tengah situasi pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat