kievskiy.org

Kombes Santo Kembali Terseret di Sidang Sambo Cs, Disebut Saksi Suruh Hapus Foto Peti Mati dan Forensik

Ilustrasi anggota polisi.
Ilustrasi anggota polisi. /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT – Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri, Susanto Haris kembali diungkit di persidangan Ferdy Sambo Cs, pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Kombes Santo disinggung saksi sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan. Santo disebut kawal saksi bersangkutan untuk mengantar jasad Yoshua ke Rumah Sakit Polri.

Kali ini, Senin, 28 November 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nama Santo kembali diungkit saksi.

Pasalnya, bawahan Sambo di Provos itu memerintahkan seluruh anggotanya yang terlibat penanganan mayat Yoshua, untuk menghapus dokumen penting usai autopsi.

 Baca Juga: Perjalanan Darwis Triadi, dari Pilot hingga Mendirikan Sekolah Fotografi

Hal itu diungkapkan oleh saksi sekaligus terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir Yoshua, Arif Rahman Arifin.

Dia mengatakan, beberapa dokumen foto yang diperintahkan untuk dihapus diantaranya adalah foto peti mati dan hasil forensik sementara.

Mulanya, dia sempat melapor ke Kombes Agus saat dimintai tolong menyiapkan peti jenazah terbaik yang siap pakai pada saat itu.

 Baca Juga: GBK Dipastikan Tak Direnovasi oleh Kementerian PUPR, Ucapan Menpora Kembali Disorot

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat