kievskiy.org

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Terkait Tarif Rapid Test, Dinkes Kota Bandung Lakukan Penyesuaian

Ilustrasi rapid test virus corona: Tarif rapid test diras cukup mahal bagi masyarakat dan Kemenkes keluarkan surat edaran terkait harga rapid test untuk saat ini.
Ilustrasi rapid test virus corona: Tarif rapid test diras cukup mahal bagi masyarakat dan Kemenkes keluarkan surat edaran terkait harga rapid test untuk saat ini. /Pexels/Polina Tankilevitch Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Menurut informasi, tarif rapid test di Kota Bandung berkisar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Tarif yang hampir mencapai setengah juta Rupiah itu dirasa cukup mahal bagi sebagain masyarakat.

Namun baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Ditahan Usai Tuduh Angel Lelga Berzina, Fiki Alman: Bukan Masalah Puas Tak Puas

Di mana dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/2875/2020 tersebut, tertulis bahwa tarif tertinggi rapid test sebesar Rp 150.000.

Dengan adanya surat edaran tersebut, saat ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita telah menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyesuaikan tarif rapid test.

Menurut Rita, penyesuaian tarif rapid test segera diberlakukan setelah adanya regulasi untuk tingkat Kota Bandung.

Baca Juga: Striker Persib Geoffrey Castillion Ungkapkan Kebahagiaan Jelang Bergulirnya Lagi Liga 1

“Dengan adanya Surat Edaran tersebut, akan dilakukan penyesuaian harga (tarif rapid test). Kami masih menunggu terbitnya regulasi yang sedang digodok di tingkat Kota Bandung,” kata Rita saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu, 8 Juli 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat