kievskiy.org

Tenaga Kontrak Kerja di Bandung Barat Resah Honor Dipangkas

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Hafidz Mubarak

PIKIRAN RAKYAT - Tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengaku resah setelah Pemkab mengeluarkan kebijakan pemangkasan gaji mereka.

Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Bandung Barat, upah mereka akan dipotong hingga 50 persen.

Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie A Prawirakusuma mengaku banyak menerima keluhan yang disampaikan rekan-rekan TKK.

"Kami paham dengan keresahan yang muncul dan coba diredam, sambil berharap ke Pemda agar ada perubahan kebijakan terkait gaji TKK di KBB," ucapnya, sebagaimana dilaporkan kontributor "PR" Dewiyatini pada Selasa, 29 November 2022.

Baca Juga: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Tembus Rp5.137.575, Salah Satu yang Terbesar di Tanah Air

Menurut Agie, baik legislatif maupun eksekutif rencananya bakal mencabut Perbup Nomor 28 Tahun 2022 terkait besaran harga nilai hanya berlaku untuk satu tahun. Sehingga diharapkan besaran gaji TKK di tahun 2023 kembali normal seperti sebelum ada pemotongan.

Namun, masih menurut Agie, para TKK masih belum mengetahui besaran upah yang akan mereka terima.

"Namun, berdasarkan pernyataan dari bupati, pihaknya tengah melihat dulu dari TAPD berapa besaran nilai yang sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.

Agie menyebutkan aturan pemangkasan upah dari Pemkab Bandung Barat yakni Perbup Nomor 28 tahun 2022 diterbitkan pada Juli 2022. Alasannya kondisi keuangan Pemda KBB defisit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat