PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Cimahi mengamankan tujuh pasangan bukan suami-istri di salah satu hotel di Kota Cimahi saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa 13 Desember 2022 malam.
Mereka tak bisa menunjukkan bukti dokumen pernikahan yang sah sehingga dibawa ke Mapolres Cimahi.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, mengatakan pihaknya mengamankan tujuh pasangan yang bukan suami istri itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Banyak masyarakat melaporkan hal yang mencurigakan di salah satu hotel di Kota Cimahi. Laporan masyarakat itu kami langsung cek dan dari hasil pemeriksaan identitas, tamu hotel tersebut bukan pasangan suami istri resmi dan kita amankan sebanyak 7 pasangan," ujarnya, Rabu 14 Desember 2022.
Ia mengatakan, tujuh pasangan bukan suami istri tersebut diamankan sebagai antisipasi aksi prostitusi di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Itu untuk antisipasi adanya prostitusi. Mereka diamankan karena saat digerebek polisi, tidak bisa menunjukkan identitas sebagai bukti bahwa mereka sudah menikah, sehingga langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia menegaskan, operasi pekat tersebut bakal terus dilakukan dan ditingkatkan.
"Operasi pekat ini sudah masuk pada kegiatan rutin tahunan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru," katanya.