kievskiy.org

Warga Cimahi Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Ilustrasi kembang api.
Ilustrasi kembang api. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat diminta tidak merayakan pergantian Tahun Baru 2023 secara berlebihan terutama larangan menyalakan petasan sesuai arahan Kapolri.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan larangan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat serta wisatawan yang diprediksi bakal menghabiskan waktu libur Natal dan tahun baru di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Kita akan laksanakan instruksi tersebut dan kita langsung sampaikan pada masyarakat untuk taat aturan agar tidak menyalakan petasan dan kembang api saat malam tahun baru 2023," ujarnya pada Rabu, 28 Desember 2022.

Tiga hari menjelang perayaan pergantian tahun baru, pihaknya telah menyiapkan sejumlah personel dan pos pengamanan, seperti di pusat keramaian dan perbatasan Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Ridwan Kamil Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2023 di Rumah Saja

"Kita awasi ketat seperti di Cibeureum, tengah kota, dan rest area. Lalu KBB ada Lembang, Cipatat, Padalarang, Cisarua. Itu semua titik rawan yang kita perkuat pengamanannya," katanya.

Imron mengatakan tindak kejahatan dalam beberapa waktu belakangan agak sedikit naik. Potensi kejahatan juga diperkirakan bakal terjadi menjelang perayaan tahun baru.

"Selain anggota disiagakan di Pos Pam dan Pos Yan, fungsi terkait juga akan bergerak berpatroli di malam tahun baru," ucap Imron.

Khusus untuk pengelola objek wisata, pihaknya meminta agar memerhatikan tingkat kunjungan pada libur Nataru nanti karena ada potensi lonjakan wisatawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat